HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
A. Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan reasnmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri dan sifat hukum
> adanya perintah atau larangan
> Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
b. Sumber-sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum formal
1. Undang-undang (Statute), peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulan-lang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. keputusan-keputusan hakim(Yurispudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenal masalahg yang sama.
4. Traktat( Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
c. Pembagian Hukum
1. menurut sumbernya
> Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
> Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
> Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
> Hukum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya
> Hukum tetulis
~ hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
~ hukum tertulis tak terkodifikasi
> hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya
> Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara
> Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
> Hukum Asing, ialah hukum dalam Negara lain
> Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya
4. Menurut waktu berlakunya
> Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu.
> Ius Constitutendum, diharapkan akan berlakunya di waktu akan datang
> Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut Cara mempertahankan
> Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
> Hukum Formal (Hukum Proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum-hukum material.
6. Menurut Sifatnya
> Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak.
> Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hkum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut wujudnya
> Hukum Obyektif, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oaring atau golongan tertentu
> Hukum Subyektif, hukum yang tibul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
8. Menurut Isinya
> Hukum privat (Hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
> Hukkum Publik ( Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.
Tugas Pokok Negara
1. Mengatur dan mengendalkan gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.
B. NEGARA
Tugas utana Negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dala, masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang didsesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
a. sifat-sifat Negara
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3 . sifat mencakup semua
b. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara Serikat
perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara kesatuan Didesentralisir
Asal usulnya
Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan membua UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal
Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.
b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraaan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ,encoba menghimpun berrbagai pemgertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum. Ssebagai berikut
1. Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
C. PEMERINTAH
Pemerintah salam arti luas
segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapinya tujuan Negara.
pemerntah dalam arti sempit
kalau kiata mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara dibidang ekskutif
Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara dibidang bestuur
2.WARGA NEGARA DAN NEGARA
menurut Kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tetentu
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara.
1. Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula:Ius
Sanguinis”/
b. Kryterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut
pula “Ius Soli”.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel Pasif)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.
pada pasal 26 UUD 1945 telah disebutkan siapa-sipa yang menjadi warga Negara Indonesia , yaitu:
1. yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
dalam penjelasan umum UU, No, 62 tahub 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena oewarganegaraan
e. karena atau akibat dari perkawinan
f. karena turunan ayah/ibunya
g. karena pernyataan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar