Selasa, 23 November 2010

fungsi koperasi

Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Sabtu, 20 November 2010

MACAM-MACAM KOPERASI

MACAM-MACAM KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Jumat, 12 November 2010

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI
Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation, co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Jadi kalau kata ini digabungkan memjadi usaha bersama . dalam undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha diantaranya yaitu :
1. Koperasi konsumsi, koperasi konsumsi bergerak dibidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
2. Koperasi produksi, koperasi melakukan kegiatan pembuatan barang contohnya seperti koperasi kerajinan kecil, koperasi perkebunan, koperasi peternakan.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP), koperasi bergerak di bidang simpan pinjam antara lain adalah KSP yang beranggotakan petani, KSP yang beranggotakan nelayan dan koperasi yang beranggotakan karyawan.
4. Koperasi Jasa, ko[erasi jasa bergerak dibidang pelayanan jasa, contohnya usaha jasa angkutan, koperasi usaha fotokopi.
5. Koperasi Pemasaran , koperasi pemasaran beranggotakan orang-orang dengfan profesi dibidang pemasaran barang-barang dagang, contohnya koperasi pemasaran ternak sapi beranggotakan pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
6. Koperasi Serba Usaha. Koperasi serba usaha memiliki usaha bermacam-macam baik dibidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.

Rabu, 26 Mei 2010

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA

HUKUM, WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH

A. Hukum
Menurut JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan reasnmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri dan sifat hukum
> adanya perintah atau larangan
> Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
b. Sumber-sumber Hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum formal
1. Undang-undang (Statute), peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulan-lang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
3. keputusan-keputusan hakim(Yurispudensi), keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenal masalahg yang sama.
4. Traktat( Treaty), perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat sarjana Hukum, pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

c. Pembagian Hukum
1. menurut sumbernya
> Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
> Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
> Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
> Hukum Yurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya
> Hukum tetulis
~ hukum tertulis yang dikodifikasi, ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
~ hukum tertulis tak terkodifikasi
> hukum tak tertulis
3. menurut tempat berlakunya
> Hukum Nasional, ialah hukum dalam suatu Negara
> Hukum Internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
> Hukum Asing, ialah hukum dalam Negara lain
> Hukum Gereja, ialah norma gereja yang ditetapkan oleh anggota-anggotanya
4. Menurut waktu berlakunya
> Ius Constitutum (Hukum Positif), berlaku sekarang bagi masyarakat dalam daerah tertentu.
> Ius Constitutendum, diharapkan akan berlakunya di waktu akan datang
> Hukum Asasi (Hukum Alam), berlaku dalam segala bangsa di dunia
5. Menurut Cara mempertahankan
> Hukum material, ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
> Hukum Formal (Hukum Proses atau hukum acara), ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum-hukum material.
6. Menurut Sifatnya
> Hukum yang memaksa, ialah hukum dalam keadaan apapun harus dan mempunyai paksaan mutlak.
> Hukum yang mengatur (pelengkap), ialah hkum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7. Menurut wujudnya
> Hukum Obyektif, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai oaring atau golongan tertentu
> Hukum Subyektif, hukum yang tibul dari hubungan obyektif dan berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
8. Menurut Isinya
> Hukum privat (Hukum sipil), hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
> Hukkum Publik ( Hukum Negara), hukum yang mengatur hubungan antar Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.

Tugas Pokok Negara
1. Mengatur dan mengendalkan gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan social.


B. NEGARA
Tugas utana Negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dala, masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang didsesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
a. sifat-sifat Negara
1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3 . sifat mencakup semua
b. Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
a. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi
2. Negara Serikat

perbedaan Negara kesatuan Didesentralisir dengan Negara Federasi :
Negara kesatuan Didesentralisir
Asal usulnya
Ada Negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom
Kewenagan membua UUD
Hanya ada satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom

Negara Federasi
Asal usulnya
Ada Negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk Negara Serikat
Kewenagan membua UUD
Ada 2 pembuatan UUD : pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian sehingga terdapat 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerinah Negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal



Bentuk Negara yang kita kenal
1. Negara Dominion
2. Negara Uni
Ada 2 negara Uni :
1. Uni Rill : dua atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian
2. Uni Personil : dua atau beberapa Negara kebetulan mempunyai seorang kepala Negara yang sama.

b. Unsur-unsur Negara
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerinahnya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara Republik Indonesia
a. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraaan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ,encoba menghimpun berrbagai pemgertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum. Ssebagai berikut
1. Hukum sebagai Ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hukum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai


C. PEMERINTAH
Pemerintah salam arti luas
 segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara
 segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu demi tercapinya tujuan Negara.

pemerntah dalam arti sempit
 kalau kiata mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara dibidang ekskutif
 Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara dibidang bestuur

2.WARGA NEGARA DAN NEGARA
menurut Kansil, orang-orang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi:
a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tetentu
b. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara.

1. Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula:Ius
Sanguinis”/
b. Kryterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau disebut
pula “Ius Soli”.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
 hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
 Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel Pasif)



2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.

pada pasal 26 UUD 1945 telah disebutkan siapa-sipa yang menjadi warga Negara Indonesia , yaitu:
1. yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara
2. syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
dalam penjelasan umum UU, No, 62 tahub 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan diperoleh :
a. karena kelahiran
b. karena pengangkatan
c. karena dikabulkan permohonan
d. karena oewarganegaraan
e. karena atau akibat dari perkawinan
f. karena turunan ayah/ibunya
g. karena pernyataan.

Jumat, 21 Mei 2010

DEMOKRASI

Beberapa konsep mengenai Demokrasi
Macam-macam istilah Denokrasi
a. Demokrasi konstitusionil
b. Demokrasi parlementer
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi Pancasila
e. Demokrasi Rakyat
f. Demokrasi Soviet
g. Demokrasi Nasional, dsb
Kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
I. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechtsstaat) Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka(Machtsstaat).
II. Sisitim Konstitusionil. Pemerintahan bergasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah “Rechtsstaat” dan sistim konstitusi “ maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undang-undang Dasar 1945, ialah Demokrasi Konstitusionil. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.


Demokrasi Konstitusionil
Cirri khas dari Demokrasi Konstitusionil Ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Demokrasi Konstitusionil dalam abad ke-19: Negara hukum klasik
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli hokum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memekai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.


Unsur-unsur Rechtsstaat
a. hak-hak manusia
b. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di Negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut Trias Politica).
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Unsur-unsur Rule Of Law
a. supremasi aturan-aturan hokum(supremacy of the law).
b. Kedudukan yang sama dalam mengahadapi hokum (equality before the law).
c. Terjaminnya hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.

Demokrasi Konstitusionil dalam abad ke-20
Dalam abad ke-20 terutama setelah perang dunia II telah terjadi perubahan social dan ekonomi yang sangat besar, perubahan-perubahan ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistim kapitalis.

Syarat-syarat untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law ialah:
1. perlindungan Konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. pemilihan umum yang bebas
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. pendidikan kewarganegaraan

nilai yang dirumuskan oleh Henry B Mayo
1. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratuir
4. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6. menjamin tegaknya keadilan
nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu
1. pemerintahan yang bertanggung jawab
2. suatub dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan
3. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai politik
4. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. masa Republik Indonesia (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonnjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi konstiusionil yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukan beberapa aspek Demokrasi rakyat
3. masa republic Indonesia III (1965-), yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukan system presidensil

Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
a. seminar angkatan darat II, agustus 1966
bidang Politik dan konstitusionil
~ Demokrasi pancasila seperti yang termasuk dalam undang-undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali azas-azas Negara-negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara.
~Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur
~Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi
Bidang Ekonomi
~Demokrasi ekonomi sesuai azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi.
~pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan koperasi
~pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
~peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
b. musyawarah Nasional III persahi: The Rule of Law, Desember 1966
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi
b. peradilan yang bebas dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hokum dalam semua persoaln.
c. symposium hak-hak azasi Manusia, Juni 1967
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
c. perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”.

KONSEP-KONSEP POLITIK

Toori politik

Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai beberapa fenomena

Teori politik adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik

a. tujuan dari kegiatan politik

b. cara-cara mencapai tujuan itu

c. kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu dan,

d. kewajiban-kewajiban(obligations) yang diakibatkan tujuan politik itu.

Konsep-konsep teori politik : masyarakat, kelas social, Negara, kekuasaan, kedaulatan, hak dan kewajiban, kemerdekaan lembaga-lembaga Negara, perubahan social, pembangunan politik, modernisasi dsd.

Thomas P. Jenkin dalam The study political Theory

A. Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik. Adanya unsure-unsur norma dan nilai maka teori-teoro ini boleh dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan ini filsafat politik, teori politik sistematis, Ideologi dsb.

B. Teori-teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan nonvalutional, bersifat deskriptif(menggambarkan) dan komparatif(membandingkan).

Teori kelompok A dibagi 3 golongan

a. filsafat politik (political Phyilosophy), mencari penjelasan yang berdasarkan ratio. Pokok pikirannya bahwa persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta seperti metafisika dan epistemology harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoaln politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.

b. Teori Politik Sistematis (Systematic Political Theory), teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistemology, tetapi berdasarkan diri atas pandangan yang sudah lazim dterima masa itu.

c. Ideologi Politik (Political Ideology), ideology politik adalah himpunan nilai-nilai, ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan suatu “Weltanschauung”, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang

MASYARAKAT

semua ilmu social mempelajari manusia sebagai anggota kelompok. Timbulnya kelompok-kelompok itu ialah karena dua sifat manusia yang bertentangan satu sama lain, disatu pihak ia ingin kerjasama, dipihak lain dia cenderung untuk bersaing dengan sesame manusia.

Kekuasaan, pendidikan?penerangan, kekayaan, kesehatan, keterapilan, kasih saying, kejujuran, keseganan, respek.

KEKUASAAN

Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu

Ossip K Flechtheim, keuasaan social adalah “keseluruhan dari kemampuan, hubungan-hubungan dan proses-proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain…untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh pemegang kekuasaan.

Robert M. Mac Iver, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tyingkah laku orang lain, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia.

KEKUASAAN POLITIK

Kemempuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik tterbentknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.

Ossip K Flechtheim

1. Bagian dari kekuasaan social yang (khususnya) terwujud dalam Negara (kekuasaan Negara atau state power), seperti lembaga-lembaga pemerintah DPR, Presisen dan sebagainya.

2. Bagian dari kekuasaan social yang ditujukan kepada Negara.

NEGARA

Nrgara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Tugas Negara

1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejal kekuasaan yang a-sosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.

2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat.

Beberapa perumusan Negara menurut :

1. Roger A. Soltau : “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.

2. Harold J. Laski : “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

3. Max Weber : “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wlayah.

4. Robert m. Mac Iver :” Negara dalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang utuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.


Definisi Umum

“Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari wraga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Sifat-sifat Negara

1. sifat memaksa : agar peraturan perundang-undangan ditaati

2. sifat monopoli : monopoli dalam menetapkan tujuan bersama

3. sifat mencakup semua. Peraturan, semua harus membayar pajak tanpa kecuali.

Unsure-unsur Negara

Wilayah, penduduk, pemerintah, kedaulatan

Tujuan Negara

Tujuan terakhir setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Menurut Roger Soltau tujuan Negara ialah memungkinkan rakyatnya”berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin”

Fungsi Negara

1. melaksanakan penerbitan (law and order)

2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

3. pertahanan

4. menegakkan keadilan

Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik

1. kekuasaan (cara untuk mencapai hal yang diinginkan)

2. kepentingan (tujuan-tujuan yang dikejar)

3. kebijaksanaan (hasil dari interaksi kekuasaan dan kepentingan)

4. buaya politik )orientasi subyektif dari individu terhadap system politik)