Jumat, 12 November 2010

PENGERTIAN KOPERASI

KOPERASI
Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa inggris, co dan operation, co berarti bersama sementara operation berarti usaha. Jadi kalau kata ini digabungkan memjadi usaha bersama . dalam undang-undang No. 25 tahun 1992 pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Di Indonesia, koperasi memiliki berbagai macam bidang usaha diantaranya yaitu :
1. Koperasi konsumsi, koperasi konsumsi bergerak dibidang pemenuhan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggotanya.
2. Koperasi produksi, koperasi melakukan kegiatan pembuatan barang contohnya seperti koperasi kerajinan kecil, koperasi perkebunan, koperasi peternakan.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP), koperasi bergerak di bidang simpan pinjam antara lain adalah KSP yang beranggotakan petani, KSP yang beranggotakan nelayan dan koperasi yang beranggotakan karyawan.
4. Koperasi Jasa, ko[erasi jasa bergerak dibidang pelayanan jasa, contohnya usaha jasa angkutan, koperasi usaha fotokopi.
5. Koperasi Pemasaran , koperasi pemasaran beranggotakan orang-orang dengfan profesi dibidang pemasaran barang-barang dagang, contohnya koperasi pemasaran ternak sapi beranggotakan pedagang sapi, koperasi pemasaran elektronik beranggotakan pedagang barang-barang elektronik.
6. Koperasi Serba Usaha. Koperasi serba usaha memiliki usaha bermacam-macam baik dibidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar