DEMOKRASI
Beberapa konsep mengenai Demokrasi
Macam-macam istilah Denokrasi
a. Demokrasi konstitusionil
b. Demokrasi parlementer
c. Demokrasi terpimpin
d. Demokrasi Pancasila
e. Demokrasi Rakyat
f. Demokrasi Soviet
g. Demokrasi Nasional, dsb
Kata yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan atau berkuasa.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu berdasarkan pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan cirri-cirinya terdapat berbagai tafsiran dan pandangan.
I. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechtsstaat) Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka(Machtsstaat).
II. Sisitim Konstitusionil. Pemerintahan bergasarkan atas sistim konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah “Rechtsstaat” dan sistim konstitusi “ maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari undang-undang Dasar 1945, ialah Demokrasi Konstitusionil. Disamping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Demokrasi Konstitusionil
Cirri khas dari Demokrasi Konstitusionil Ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Demokrasi Konstitusionil dalam abad ke-19: Negara hukum klasik
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Ahli-ahli hokum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl memekai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Unsur-unsur Rechtsstaat
a. hak-hak manusia
b. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di Negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut Trias Politica).
c. Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Unsur-unsur Rule Of Law
a. supremasi aturan-aturan hokum(supremacy of the law).
b. Kedudukan yang sama dalam mengahadapi hokum (equality before the law).
c. Terjaminnya hak manusia oleh undang-undang (di Negara lain oleh undang-undang dasar) serta keputusan-keputusan pengadilan.
Demokrasi Konstitusionil dalam abad ke-20
Dalam abad ke-20 terutama setelah perang dunia II telah terjadi perubahan social dan ekonomi yang sangat besar, perubahan-perubahan ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistim kapitalis.
Syarat-syarat untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law ialah:
1. perlindungan Konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. pemilihan umum yang bebas
4. kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6. pendidikan kewarganegaraan
nilai yang dirumuskan oleh Henry B Mayo
1. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratuir
4. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
6. menjamin tegaknya keadilan
nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga, yaitu
1. pemerintahan yang bertanggung jawab
2. suatub dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan
3. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai politik
4. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. sistim peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
1. masa Republik Indonesia (1945-1959), yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonnjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi konstiusionil yang secara formil merupakan landasannya dan menunjukan beberapa aspek Demokrasi rakyat
3. masa republic Indonesia III (1965-), yaitu masa demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukan system presidensil
Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
a. seminar angkatan darat II, agustus 1966
bidang Politik dan konstitusionil
~ Demokrasi pancasila seperti yang termasuk dalam undang-undang Dasar 1945, yang berarti menegakkan kembali azas-azas Negara-negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara.
~Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat yang adil dan makmur
~Elan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi
Bidang Ekonomi
~Demokrasi ekonomi sesuai azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi.
~pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara dan koperasi
~pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
~peranan pemerintah yang bersifat Pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
b. musyawarah Nasional III persahi: The Rule of Law, Desember 1966
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi
b. peradilan yang bebas dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hokum dalam semua persoaln.
c. symposium hak-hak azasi Manusia, Juni 1967
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
c. perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy”.
Jumat, 21 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar