Kasus 1
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah merevisi surat edaran penjelasan teknis
pelaporan dana kampanye dengan membatalkan aturan Angka 4 Huruf (f) yang
dinilai bermakna ambigu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary
di Kantor KPU, Senin (6/4). Hafiz mengatakan, sebelum surat teguran dari
Bawaslu diterima, KPU sudah mencabut poin tersebut dan menyiapkan revisinya. "Itu
sebenarnya petunjuk teknis untuk auditing karena di tiap-tiap level,
KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan melakukan audit berbeda-beda. Jadi yang
jadi ukuran itu per transaksi, bukan akumulasi. Makanya bunyinya seperti
itu," tutur Hafiz. Revisi yang diakui Hafiz keluar akhir pekan lalu
menyebutkan bahwa setiap parpol tidak boleh menerima sumbangan lebih dari Rp 1
miliar dari satu sumber.
kasus 2
JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarnya
surat edaran KPU bernomor 612 /KPU/III/ 2009 mengenai penjelasan teknis audit
laporan dana kampanye, memunculkan kecurigaan tersendiri. Sekjen Transparancy
International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai, selama ini KPU tidak
pernah memberi perhatian pada setiap persoalan yang berkaitan dengan dana
kampanye. Ketentuan salah satu poinnya yang menihilkan batasan sumbangan dana
kampanye seperti yang diatur UU Pemilu menimbulkan dugaan bahwa surat edaran
itu dibuat karena "pesanan" parpol tertentu. Teten menduga, surat
edaran itu untuk melindungi parpol yang sudah melanggar batasan sumbangan dana
kampanye. Sesuai UU Pemilu, batasan sumbangan individu Rp 1 miliar dan badan
usaha sebesar Rp 5 miliar. "Saya agak mencurigai, surat edaran itu untuk
melindungi mereka yang sudah melanggar batasan sumbangan dana kampanye. Selama
ini, KPU tidak memberi perhatian pada soal dana kampanye sehingga banyak
praktik uang dibiarkan saja," ujar Teten, dalam konferensi pers di Kantor
TII, Jumat (3/4). "Tapi dengan tiba-tiba, dia (KPU) membuat peraturan yang
isinya memberi keuntungan bagi partai besar untuk mendulang dana kampanye
sebesar-besarnya," lanjut dia. Kecurigaan yang sama juga dilontarkan oleh
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay.
"Dengan surat edaran ini, KPU seakan tidak tahu arti penting pembatasan
dana kampanye. Jangan-jangan KPU bermain mata dengan peserta pemilu tertentu,
yang sudah melanggar ketentuan," kata Hadar. Keduanya mengkhawatirkan,
tidak adanya pembatasan akan membuat parpol bisa "dibeli" oleh
kelompok pemodal. Efeknya, pemenang pemilu yang menerima sumbangan besar dari
pihak tertentu akan dikendalikan oleh penyumbang tersebut. "Kalau itu
pesanan, kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya netral, tidak
ada," kata Teten. Sementara itu, Koordinator ICW, Danang Widoyoko,
mengatakan, sisi menguntungkan bagi parpol karena surat edaran itu membuat
aliran uang ke parpol menjadi tak terbatas. Mahalnya biaya politik, misalnya
untuk beriklan, membuat parpol memutar otak mencari dana yang besar. Ketentuan
dalam surat edaran KPU tersebut pada poin 4 huruf f mengatur bahwa batasan
sumbangan maksimal berlaku untuk sumbangan per transaksi, bukan batasan
sumbangan maksimal secara akumulasi.
http://nasional.kompas.com/read/2009/04/03/16312351/KPU.Dicurigai.Main.Mata.dengan.Parpol
Tidak ada komentar:
Posting Komentar