Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
>Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
>Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
>Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
>Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
>Kemandirian.
>Pendidikan perkoprasian.
>kerjasama antar koperasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar