Selasa, 04 Januari 2011

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

>Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

>Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

>Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

>Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

>Kemandirian.

>Pendidikan perkoprasian.

>kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar