Rabu, 11 Januari 2012

penyimpangan kaum wanita dalam perspektif islam

I. Pendahuluan
Wanita adalah keindahan dan mahkota kehidupan. Juga sosok yang kerap kali menjadi perbincangan yang tiada habisnya. Sesuatu yang menyangkut wanita akan terus mendapat perhatian untuk dibicarakan. Pesona keindahan wanita dieksploitasi, lalu disesatkan dalam segala dimensi. Ironinya banyak kaum hawa tak menyadari. Bahkan yang tadinya menjadi obyek secara radikal menjadi subyek berbagai penyimpangan. Kini penyimpangan kaum wanita itu menjadi fenomena. Dihampir semua sector kehidupan kaum hawa punya lahan penyimpangan.Bagi sebagian orang, wanita adalah masyarakat kelas dua. Ia tidak berhak untuk berpendapat bahkan mengurus dirinya sendiri. Semuanya diatur oleh laki-laki. Di satu sisi ada yang begitu memuja wanita. Hidup seakan mati tanpanya, segala yang dilakukannya adalah untuk wanita.
Ketika memasuki sebuah mall, butik, atau toko yang menjual pakaian
wanita, kita akan mendapatkan pakaian dalam berbagai bentuk, corak,
dan ragamnya. Mau pilih yang mana? Semuanya terserah kita. Sebab kita
sendiri yang akan memakainya. Kita pula yang akan menerima konsekuensi
dari memakai pakaian tersebut.
Pakaian dapat kita analogikan dengan kepribadian. Seperti halnya pakaian, kepribadian wanita pun memiliki beragam jenis dan corak. Kita diberi kebebasan untuk memilih tipe mana saja yang paling disukainya. Namun ingat, dalam setiap pilihan ada tanggung jawab yang harus dipikul. Karena itu, agar tidak menyesal di kemudian hari, Al-Qur’an memberi tuntunan kepada orang-orang beriman (khususnya Muslimah) agar tidak salah dalam memilih kepribadian.
Setidaknya ada lima tipe wanita dalam Al-Qur’an, yakni,:
1. Tipe pejuang. Wanita tipe pejuang memiliki kepribadian kuat. Ia berani
menanggung risiko apa pun saat keimanannya diusik dan kehormatannya
dilecehkan. Tipe ini diwakili oleh Siti Asiyah binti Mazahim, istri
Fir’aun. Walau berada dalam cengkraman Fir’aun, Asiyah mampu menjaga
aqidah dan harga dirinya sebagai seorang Muslimah. Asiyah lebih
memilih istana di surga daripada istana di dunia yang dijanjikan
Fir’aun. Allah SWT mengabadikan do’anya, “Dan Allah menjadikan
perempuan Fir’aun teladan bagi orang-orang beriman, dan ia berdo’a :
Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisiMu dalam surga dan
selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkan aku
dari kaum yang dzalim.” (QS. At-Tahriim [66] : 11).

2. Tipe wanita shalihah yang menjaga kesucian dirinya. Tipe ini diwakili Maryam binti Imran. Hari-harinya ia isi dengan ketaatan kepada Allah. Ia pun sangat konsisten menjaga kesucian dirinya. “Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusia pun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!” demikian ungkap Maryam (QS. Maryam [19] : 20). Karena keutamaan inilah, Allah SWT mengabadikan namanya sebagai nama salah satu surat dalam Al-Qur’an (QS. Maryam [19]). Maryam pun diamanahi untuk mengasuh dan membesarkan Kekasih Allah, Isa putra Maryam (QS. Maryam [19] : 16-34). Allah SWT memuliakan Maryam bukan karena kecantikannya, namun karena keshalihan dan kesuciannya.

3. Tipe penghasut, tukang fitnah, dan biang gosip. Tipe ini diwakili Hindun, istrinya Abu Lahab. Al-Qur’an menjulukinya sebagai “pembawa kayu bakar” alias penyebar fitnah. Dalam istilah sekarang, wanita penyiram bensin. “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya ia akan binasa. demikian pula istrinya, pembawa kayu bakar yang di lehernya ada tali dari sabut.” (QS. Al-Lahab [111] : 1-5). Bersama suaminya, Hindun bahu membahu menentang dakwah Rasulullah SAW, menyebar fitnah, dan melakukan kezaliman. Isu yang awalnya biasa, menjadi luar biasa ketika diucapkan Hindun.
4. Tipe wanita penggoda. Tipe ini diperankan Zulaikha saat menggoda Nabi Yusuf. Petualangan Zulaikha diungkapkan dalam Al-Qur’an, “Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung.” (QS. Yusuf [12] : 23).

5. Tipe wanita pengkhianat dan ingkar terhadap suaminya. Allah SWT memuji wanita yang tidak taat kepada suaminya yang zalim, seperti dilakukan perempuan Fir’aun (QS. At-Tahriim [66] : 11). Namun, pada saat bersamaan Allah pun mengecam perempuan yang bekhianat kepada suaminya (yang shaleh). Istrinya Nabi Nuh dan Nabi Luth mewakili tipe ini. Saat suaminya memperjuangkan kebenaran, mereka malah menjadi pengkhianat dakwah.



II. Pandangan Islam Terhadap Wanita
Dalam Islam, wanita bukanlah musuh atau lawan kaum laki-laki. Sebaliknya wanita adalah bagian dari laki-laki demikian pula laki-laki adalah bagian dari wanita, keduanya bersifat saling melengkapi. (QS. Ali Imran (3) : 195)
Dalam Islam tidak pernah dibayangkan adanya pengurangan hak wanita atau penzhaliman wanita demi kepentingan laki-laki karena Islam adalah syariat yang diturunkan untuk laki-laki dan perempuan. Akan tetapi ada beberapa pemikiran keliru tentang wanita yang menyelusup ke dalam benak sekelompok umat Islam sehingga mereka senantiasa memiliki persepsi negatif terhadap watak dan peran wanita. Salah satu contohnya adalah perlarangan wanita keluar rumah untuk menuntut ilmu dan mendalami agama dengan alasan ada orang tua dan suami yang yang berhak dan berkewajiban mendidik serta memberikan pelajaran. Akibatnya mereka menghambat wanita dari pancaran ilmu pengetahuan dan memaksanya hidup dalam kegelapan dan kebodohan.
1. Laki-laki dan wanita dari asal yang sama, QS. An Nisaa’ (4) : 1
2. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita, QS. Ali Imran (3) : 19
3. Pembebasan wanita dari kezhaliman jahiliyah, QS. An Nahl (16) : 58-59
4. Pembebasan wanita dari pengharaman hal yang baik pada masa jahiliyah. Seringkali wanita diharamkan untuk memakan sesuatu atau memiliki sesuatu. Ketika Islam datang maka pengharaman itu digugurkan, sehingga wanita memperoleh hak yang sama mengenai hal ini, QS. Al An’aam (6) : 139
5. Pembebasan dari harta warisan dan dalam perkawinan, QS. An Nisaa’ (4) :19
6. Pembebasan dari buruknya hubungan keluarga akibat perkawinan. Pada masa jahiliyah, wanita yang telah menikah dengan bapaknya dapat diturunkan kepada anak yang dilahirkannya sehingga akan menimbulkan kerancuan dan kehancuran dalam keluarga namun setelah Islam datang semua itu diharamkan, QS. An Nisaa’ (4) : 22-23
7. Penegasan tentang karakteristik wanita muslimah :
a. Wanita dan pria memiliki peran yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristiknya masing-masing, QS. Al Lail (92) : 1-4
b. Menutup aurat. Bila kita mau merenungi dan mengambil hikmah dari perintah Allah kepada muslimah untuk menutup aurat pada dasarnya adalah menjaga dan melindungi wanita itu dari kemungkinan negatif dari pandangan manusia yang melihatnya serta menjaganya agar dapat aman beraktivitas, QS. An Nur (24) : 31
c. Mendapat balasan yang sama dengan laki-laki di akhirat, QS. Al Hadid (57):12

III. Kesalahan Seputar Etika Keluar Rumah dan Bepergian
1. Memakai wangi-wangian atau parfum atau dupa yang wanginya dapat tercium oleh kaum pria ketika keluar dari rumah. Hal ini termasuk kemungkaran yang sering diremehkan oleh banyak kaum wanita. Padahal Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُطِيْبُ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلاَةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ (رواه ابن ماجة)
“Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian dia pergi ke masjid, tidak akan diterima shalatnya sehingga dia mandi.”(HR. Ibnu Majah)
Beliau juga bersabda:
2. Mengendarai mobil dengan sopir (orang lain) yang bukan mahramnya dan hanya berduaan saja.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)
“Janganlah seorang dari kalian bersepian (berdua) dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih)
3. Berkumpul/berbaur dengan kaum pria yang bukan mahram, baik dari kerabat isteri sendiri atau kerabat suami, bersenda gurau dengan mereka, mengangkat suaranya dan tidak menggunakan tabir di antara mereka. Apalagi, sampai berjabat tangan dan menampakkan perhiasannya pada mereka. Semua ini haram untuk dilakukan.
4. Banyak keluar rumah dan pergi ke pasar tanpa ada kepentingan, sehingga dia akan banyak berbicara dengan kaum pria, seperti para pedagang, penjahit dan lain sebagainya. Dia juga akan banyak tertawa dan bergurau dengan teman-temannya saat di pasar hingga menarik pandangan orang-orang. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ(رواه الترمذي)
“Wanita itu adalah aurat, maka apabila dia keluar, dia akan diincar (diperindah) oleh setan.”(HR. At-Tirmidzi)
5. Terlalu ceroboh dan menyepelekan masalah berobat kepada dokter laki-laki, sampai membuka apa-apa yang tidak boleh dilihat, padahal tindakan semacam ini haram selagi tidak dalam kondisi benar-benar darurat.
6. Bepergian tanpa ditemani mahramnya, baik dengan mobil atau pesawat dan lain sebagainya. Hal ini termasuk hal yang diharamkan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ (متفق عليه)
“Tidak boleh seorang wanita bepergian kecuali bersama dengan mahramnya.” (Muttafaq ‘alaih).
8. Keluarnya sebagian kaum wanita untuk bekerja, yang akan membuat mereka jatuh pada perbuatan terlarang, seperti: kurangnya perhatian terhadap (*suami dan anak-anak atau sampai meninggalkan hal-hal yang wajib, walaupun sebenarnya islam tidak melarang untuk bekerja dengan ketentuan-ketentuan dan batasan tertentu.
IV. Kesalahan Dalam Aqidah
1. Memulai ucapan salam kepada wanita-wanita kafir dan saling berkasih sayang dengan mereka, juga mengucapkan selamat pada saat ulang tahun atau tahun baru dan semacamnya. Hal ini haram untuk dilakukan karena termasuk ungkapan simpati kepada musuh-musuh Allah Subhannahu wa Ta’ala Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam .Beliau bersabda,
لاَتَبْدَءُوا الْيَهُوْدَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ (رواه مسلم)
“Janganlah kalian memulai ucapan salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.”(HR. Muslim)
2. Bodoh atau tidak tahu tentang urusan agama dan enggan mempelajari ilmu syariat khususnya yang berhubungan dengan hukum-hukum kewanitaan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجة وصححه الألباني)
“Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam.” (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
3. Berteriak atau meraung-raung, memukul-mukul wajah dan merobek pakaian ketika ada yang meninggal dunia. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ، وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ. (متفق عليه)
“Tidaklah termasuk dari (bolongan) kami orang yang memukul pipinya, merobek saku (pakaian)nya dan meneriakkan teriakan-teriakan jahiliyah.”
4. Meminta dengan paksa agar suami menggunakan pembantu atau baby sitter non muslim. Ironinya, ada sebagian kaum wanita yang telah mempersyaratkan hal tersebut ketika akan akad nikah. Kemudian para pembantu atau baby sitter tersebut mendapat tugas untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka. Tindakan semacam itu tentu akan berakibat buruk terhadap akidah dan moral anak-anak dan hal ini tidak samar lagi bagi orang yang mau berfikir.
5. Mengejek dan menghina orang-orang muslim atau muslimah, khususnya kaum muslimah yang konsisten terhadap ajaran agama. Dia lupa bahwa dengan hal tersebut dia melakukan sesuatu yang dapat membatalkan ke-Islamannya. Dia dianggap keluar (murtad) dari Islam bila dia mengejek kaum wanita muslimah karena konsisten dengan ajaran-ajaran agama yang di antaranya adalah hijab/jilbab. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (At-Taubah: 65-66)
V. Kesalahan Berkenaan dengan Pakaian
1. Tidak menggunakan hijab yang sesuai dengan aturan syara’ (agama) yang harus menutupinya ketika keluar dari rumah, seperti; membuka wajah atau menutupinya dengan kain yang tembus pandang, mengenakan pakaian yang sempit, pendek dan terbuka, tidak menggunakan sarung tangan dan kaos kaki yang dapat menutupi kedua tangan dan kaki, serta menggunakan sepatu/sandal yang haknya (tumitnya) tinggi.
Menampakkan mata saja atau menggunakan niqab yang menutupi sebagian wajah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -hafizhahullah- ( Kain*telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya wanita menggunakan niqab yang hanya menutupi sebagian wajah bukan seluruhnya. Pendapat yang mewajibkan wanita menutup seluruh wajahnya dan melarang mengenakan niqab yang hanya menutup sebagian wajah atau yang menyisakan mata saja tidaklah mutlak, karena dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkannya dan ada pula yang berpendapat sunnah.
2. Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.
VI. Kesalahan – Kesalahan Umum
1. Banyak ngerumpi macam-macam saat berkumpul di majlis-majlis kaum wanita. Misalnya, berbicara tentang Allah Subhannahu wa Ta’ala tanpa didasari ilmu, berdusta, membicarakan aib orang, mengadu domba dan lain sebagainya.
2. Tidak memalingkan/menutup pandangan ketika melihat kaum pria yang bukan mahramnya. Seolah-olah perintah untuk memalingkan pandangan itu hanya berlaku untuk pria saja, tidak untuk wanita. Padahal Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.”(An-Nur: 31)
3. Meniru penampilan pria, baik dalam pakaian, gerakan, cara diam, jalan atau gaya bicaranya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
(( لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ ))، وَقَالَ: ((لَعَنَ اللهُ الرُّجْلَةَ مِنَ النِّسَاءِ)) (رواهما أبو داود)
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan (melaknat) wanita yang memakai pakaian pria.” Beliau juga bersabda: “Allah Subhannahu wa Ta’ala melaknat orang-orang yang meniru pria dari kaum wanita.”(HR. Abu Daud)
4. Membuang waktu untuk hal yang tidak bermanfaat. Ada sebagian wanita yang sebagian waktunya hanya dihabiskan di depan cermin atau berbicara panjang lebar di telepon dengan temannya tanpa manfaat. Dengan demikian dia telah membuang waktunya yang berharga dengan percuma, padahal waktu itu adalah kehidupannya.
5. Merasa bangga dan sombong karena penampilannya atau karena mengenakan pakaian mahal atau karena kecanti- kannya.
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ (رواه مسلم)
“Tidak akan masuk Surga orang yang ada dalam hatinya kesombongan, meskipun seberat biji sawi.”(HR. Muslim)
6. Berbicara kepada pria yang bukan mahramnya dengan suara pelan, mendayu-dayu dan dibuat-buat. Ini hukumnya haram. Hal ini banyak terjadi dalam pembicaraan di telepon. Yang demikian itu akan berdampak jelek dan bisa menjadikan wanita itu incaran empuk yang mudah didapat oleh “serigala” manusia.
7. Tidak membekali diri dengan perbuatan-perbuatan taat. Ada sebagian wanita -semoga Allah memberikan hidayah pada mereka- yang tidak kenal dengan Al-Qur’an kecuali di bulan Ramadhan. Ada lagi yang tidak pernah kenal dengan shalat witir, shalat dhuha dan tidak menjaga shalat-shalat sunnah rawatib (yang mengiringi shalat wajib).
8. Senang pada majalah-majalah ‘murahan’,kaset-kaset video dan nyanyian serta sangat perhatian terhadap acara film, sinetron, pertandingan-pertandingan dan lain sebagainya, baik melalui televisi, video atau melalui alat yang merupakan ujian bagi umat sekarang ini yaitu parabola.
9. Ada sebagian wanita yang menyemir rambutnya dengan warna hitam dan mengubah warna ubannya dengan warna hitam, bukan dengan pacar. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
يُكُوْنُ فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ يَخْضَبُوْنَ بِالسَّوَادِ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ، لاَيُرِيْحُوْنَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ (رواه أبو داود والنسائي)
“Akan ada pada akhir zaman, orang-orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam, seperti bulu-bulu dara. Mereka itu tidak akan dapat mencium wangi Surga.”(HR. Abu Daud dan An-Nasai)
10. Ada sebagian wanita yang menyalahi sebagian ‘Sunnah Fitrah’ misalnya, tidak memotong kuku yang panjang, sehingga terlihat ada sebagian mereka yang memanjangkan kukunya kemudian dipoles dengan cat kuku. Padahal cat kuku itu (gitex) menghalangi sampainya air ke kuku. Akibatnya kalau dia berwudhu kemudian melaksanakan shalat, maka shalatnya tidak sah (batal), karena wudhunya tidak sah, air wudhunya tidak sampai ke kuku. Oleh karena itu, jika dia memang harus memakai cat kuku tersebut, maka dia harus menghilangkannya sebelum wudhu.

Kesimpulan
Wanita-wanita yang dikisahkan dalam Al-Qur’an ini hidup ribuan tahun lalu.
Namun karakteristik dan sifatnya tetap abadi sampai sekarang. Dan saat ini penyimpangan kaum wanita itu menjadi fenomena. Dalam islam Ada tipe wanita pejuang yang kokoh keimanannya, ada wanita shalihah yang tangguh dalam
ibadah dan konsisten menjaga kesucian diri, ada pula tipe penghasut, penggoda, dan pengkhianat. Terserah kita mau pilih yang mana. Bila memilih tipe pertama dan kedua, maka kemuliaan dan kebahagiaan yang akan kita dapatkan. Sedangkan bila memilih tiga tipe terakhir, kehinaan di dunia dan kesengsaraan akhiratlah akan kita rasakan.
“Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang
memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu
sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS.
An-Nuur [24] : 34). Wallaahu a’lam.

DAFTAR PUSTAKA

http://media.isnet.org/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html
http://media.isnet.org/islam/Quraish/Wawasan/Pakaian1.html
http://ristderis.wordpress.com/2009/11/05/tipe-tipe-wanita-dalam-al-quran/
Muttawali,Muhammad sya’rawi.1999.Risalah Islamiyah Wanita.Studia Press.Jakarta
Muttawali,Muhammad sya’rawi.1999.Wanita dalam Qur’an.Gema Insani Press.Jakarta

HIRUP PIKUK KEMACETAN DI KOTA JAKARTA

KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga Makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam kehidupan sehari-hari. Harapan saya semoga Makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi Makalah ini sehingga kedepannya lebih baik.
Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini.
Akhir kata,saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Bekasi,Oktober 2011



Penyusun




DAFTAR ISI


Bab I. Pendahuluan
1.1 latar belakang........................................................
1.2 rumusan masalah...................................................
1.3tujuan..............................................
1.4 ruang lingkup permasalahan....................................
1.5manfaat.....................................................
1.6metodologi.........................................................................
Bab II. Pembahasan...................................................................................
Bab III. Penutup
3.1 kesimpulan...............................................................................
3.2 saran........................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................



Bab I
pendahuluan


1.1 latar belakang
Indonesia termasuk negara berkembang, permasalahan yang ada di negara berkembang lebih kompleks dibandingkan dengan negara-negara maju, mulai dari pertumbuhan penduduk yang tinggi, kesenjangan sosial, hingga kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang pembangunan itu sendiri. Diantara banyak permasalahan itu adalah kemacetan. Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta. Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

1.2 rumusan masalah
adapun rumusan masalah dalam makalah ini,ialah sebagai berikut:
1. Apa yang menyebabkan kemacetan lalu lintas?
2. Bagaimana upaya mengurangi kemacetan lalu lintas?

1.3 tujuan
adapun tujuan yang ingin dicapai ialah:
a. mengetahui penyebab kemacetan lalu lintas
b.mengetahui upaya mengurangi kemacetan lalu lintas

1.4 ruang lingkup
ruang lingkup dari pembahasan masalah dalam makalah ini ialah segala sesuatu
yang berkenaan dengan masalah seputar kemacetan yang terjadi di jakarta.

1 .5 manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah :
a.sebagai bahan referensi untuk bahan pembelajaran bagi masyarakat
umum,profesional atau pemberi kebijakan.
b.sebagai pembanding dari karya tulis lainnya yang sejenis untuk menambah
keragaman pembahasan yang ada mengenai kemacetan lalu lintas.

1.6 metodologi
penyajian pembahasan makalah ini memakai metode sebagai berikut:
a.melakukan kajian pustaka beberapa buku literatur yang
membahas masalah perkotaan
b.melakukan browsing di internet untuk mengumpulkan data-data
penting lainnya.





Bab II
Pembahasan

A. pengertian kemacetan lalu lintas

Pengertian kemacetan lalu-lintas adalah terganggunya pergerakan kendaraan bermotor dari satu tempat ke tempat yang lain. Jakarta sebagai ibukota dan pusat perekonomian tentunya memiliki jumlah penduduk yang banyak, tentunya pengguna jalan makin banyak dan mobilitas makin tinggi. Para pengguna jalan pasti menginginkan cepat sampai di tujuan, kadang-kadang para pengguna jalan yang tidak sabar akan saling serobot, menerabas lampu merah, menyalip dari kiri. Hal ini bukanlah solusi dari kemacetan bahkan hal ini bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang dapat membuat kemacetan lalu-lintas.
Di beberapa tempat seperti pasar, mall, para pengguna jalan menyeberang tidak pada tempatnya yang seharusnya di jembatan penyeberangan, hal ini juga merupakan penyebab terjadinya kemacetan lalu-lintas. Penyebab kemacetan lalu-lintas yang lain adalah angkutan umum, angkutan umum sering menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, dan terlalu lama menunggu penumpang tidak pada tempatnya seperti di perempatan jalan, pertigaan jalan, dan di depan mall.Proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang dibangun di sejumlah tempat di Jakarta juga sering dikeluhkan lamban oleh masyarakat. Kelambatan dan kemacetan makin menjadi-jadi karena buruknya manajemen lalu lintas selama masa konstruksi. Banyak jalan di Jakarta yang tidak memiliki gorong-gorong sehingga bukan hanya menggerus aspal juga dapat menimbulkan banjir. Tentunya jalan yang rusak akan menghambat laju kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan, apalagi bila musim hujan tiba. Selain membuat jalan rusak, hal lain yang dirasakan para pengguna jalan bila musim hujan tiba adalah banjir, banjir menyebabkan kendaraan tidak bisa melaju.


B. Rasio kendaraan dan jalanan di jakarta

Berdasarkan data di Ditlantas Polda Metro Jaya (Oktober 2003), jumlah kendaraan di DKI Jakarta tercatat 6.506.244 buah, yang terdiri dari 449.169 truk pengangkut barang, 315.559 buah bus, 3.276.890 buah sepeda motor, dan sisanya mobil penumpang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, pertambahan jumlah kendaraan bermotor rata-rata 11 persen per tahun, sedangkan pertambahan jalan tak sampai satu persen per tahun.
Jika kendaraan roda empat saja panjangnya rata-rata empat meter dan secara serempak dibariskan, maka butuh lahan sepanjang (sekitar 3,2 juta x 4 meter) 12.800 kilometer. Sehingga tak akan bisa tertampung pada ruas jalan yang tersedia. Padahal, selain kendaraan milik warga Jakarta, setiap hari masuk lebih dari 1,2 juta kendaraan dari daerah-daerah sekitar Jakarta. Misalnya dari daerah Tangerang , dari daerah Bekasi dan dari daerah Depok.
Selain jumlahnya tidak sebanding dengan panjang jalan yang ada, komposisi kendaraan yang lalu lalang di Jakarta sangatlah tidak seimbang. Dari jumlah itu, kendaraan pribadi mencapai lebih dari 90 persen, mulai dari sepeda motor, mobil berumur tua, hingga mobil-mobil mewah. Tahun 2002 kendaraan angkutan penumpang umum cuma sekitar 96.750 buah atau 2,5 persen, dan kendaraan pengangkut barang sekitar 239.940 buah atau sekitar 6,2 persen.Parahnya, dari 96.750 buah kendaraan angkutan penumpang umum tersebut, 2.670 buah di antaranya merupakan bus umum yang kondisinya rusak dan sebenarnya tak layak jalan. Bahkan, 839 buah di antaranya rusak berat karena kelangkaan suku cadang. Kondisi ini memprihatinkan karena dari sekitar 5.400 buah bus kota, 2.670 buah rusak, yang berarti Cuma sekitar 50 persen yang layak jalan.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Suyono Dikun mengakui, infrastruktur jalan memang tidak memadai lagi bagi pertambahan kendaraan. Jalan yang ada pun masih direcoki dengan bermacam keperluan non-lalu lintas, Trotoar dikuasai pedagang kaki lima.

C. Penyebab kemacetan lalu lintas

Kemacetan lalu lintas bisa terjadi karena beberapa hal :
a. Arus kendaraan yang melewati jalan tersebut telah melampaui kapasitas jalan tersebut. Dapat dilihat dari tabel bahwasanya tiap tahun jumlah kendaraaan dari berbagai jenis selalu meningkat, sedangkan panjang jalan dan pertambahan panjang dan luasnya tidak sebanding dengan pertambahan jumlah kendaraan tiap tahunnya.
b. Terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut sehingga menimbulkan rasa ingin tahu warga yang menyebabkan warga berkerumun memadati jalan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan yang belum dibersihkan atau disingkirkan dari badan jalan.
c. Terjadinya banjir yang merendam badan jalan sehingga para pengendara kendaraan memperlambat laju kendaraannya.
d. Kepanikan yang melanda akibat adanya sirene tsunami atau kepanikan untuk mengevakuasi diri ke tempat yang lebih aman.
e. Adanya bagian jalan yang rusak atau longsor.
f. Adanya perbaikan jalan.

D. Dampak Kemacetan Lalu-lintas

Dampak dari kemacetan lalu-lntas adalah: Pemborosan BBM, waktu. Pemborosan BBM terjadi karena bila saat keadaan macet kendaraan yang terhambat sehingga pembakaran tidak efektif, yang seharusnya 1 liter =10 km bila keadaan macet akan ada pemborosan setengah liter yang harganya mencapai Rp 2250,-. Itu untuk 1 orang sedangkan pengguna jalan di Jakarta menurut catatan Ditlantas Polri tahun 2005 menyebutkan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sekitar 8,86 juta kendaraan meliputi mobil (35,74%), bus (7,8%), dan motor (56,35%).Selain pemborosan BBM bila terjadi kemacetan pasti kita akan rugi waktu yang seharusnya 60 km=1 jam bila terjadi kemacetan bisa 10-20 km=1 jam, sehingga yang seharusnya kita bisa menyelesaikan 2 urusan di tempat yang berbeda dalam 1 hari bila macet kita hanya bisa menyelesaikan 1 urusan dalam 1 hari. Dampak kemacetan ini juga sangat dirasakan para pengusaha angkutan di Jakarta. Kerugian miliaran rupiah per hari pun tak dapat dihindari lagi.
Jadi dampak kemacetan lalu-lintas sangat besar, selain waktu dan biaya, kemacetan lalu-lintas juga dapat menyebabkan stress, dan mudah marah. Sehingga pekerjaan pun menjadi terganggu. Seringkali akibat terburu-buru akan terjadi kecelakaan.
Kemacetan menyebabkan laju kendaraan melambat dan pembakaran pun semakin lama, pembakaran akan menghasilkan karbondioksida sehingga akan menimbulkan polusi udara yang semakin banyak. Karbondioksida mengandung racun yang menggangu kesehatan penduduk Jakarta sehingga produktivitas menurun, bila produktivitas menurun maka perekonomian akan terganggu.Jadi dampak yang diakibatkan oleh kemacetan lalu-lintas sangat luas dari kesehatan, ekonomi, dan produktivitaskerja.

E. Upaya mengurangi kemacetan lalu lintas
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang harus direncanakan secara komperhensif, diantaranya:
a. Peningkatan kapasitas jalan.
Salah satu langkah mengurangi kemacetan jalan adalah dengan meningkatkan kapasitasjalan, misalnya: memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas jika memungkinkan, mengurangi konflik di persimpangan dengan membatasi arus belok kanan.
b. Keberpihakan kepada angkutan umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan. Misal: pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum, pengembangan jalur khusus bus, seperti busway di Jakarta, pengembangan kereta api kota yang dikenal dengan metro di Perancis, Subway di Amerika Serikat, MRT di Singapura. Juga dengan keringanan pajak dan bea masuk untuk kendaraan angkutan umum.
c. Pembatasan kendaraan pribadi
Kebijakan ini memang tidak populer, namun jika kemacetan semakin parah maka harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
1) Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu yang akan dibatasi lalu lintasnya, bentuk lainnya adalah dengan penerapan tarif parkir yang tinggi di kawasan tersebut, sistem ini berhasil di Singapura, London dan Stokholm.
2) Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya kepemilikan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
3) Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu dengan menerapkan kawasan 3 in 1, atau bentuk lain pembatasan sepeda motor masuk tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
d. Menerapkan jam kerja berbeda
Walaupun terkesan hanya memindahkan jam macet tetapi solusi ini memberikan kontribusi mengurai kemacetan lalu lintas.
F. Peran pengguna jalan

Para pengguna jalan dapat membantu pemerintah dalam menangani kemacetan lalu-lintas seperti dengan beralih ke angkutan umum yang tersedia, bila tidak para pengguna kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan, apabila para pejalan kaki hendak menyeberang sebaiknya melewati jembatan penyeberangan, dan bagi yang ingin naik angkutan umum sebaiknya pada tempatnya sehingga tidak mengganggu kendaraan lainnya, bagi para pengguna jalan, kesadaran pribadi harus selalu disosialisasikan melalui media televisi.
Mulai dari pejalan kaki harus membiasakan diri berjalan di trotoar, menyeberang di jembatan penyeberangan. Apabila ingin menggunakan angkutan umum, harus menghentikan angkutan tersebut di halte yang ada dan bila turun harus di halte yang tersedia. Supir angkutan umum harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, supir angkutan umum tidak berhenti di sembarang tempat hanya berhenti di halte. Pada saat berhenti kendaraan dipinggirkan sehingga tidak mengganggu kendaraan di belakangnya, dan tidak menjadikan perempatan sebagai terminal.
Pedagang kaki lima sebaiknya tidak berdagang di trotoar karena itu adalah haknya pejalan kaki, begitu juga pejalan kaki tidak membeli barang-barang di trotoar. Pengguna kendaraan pribadi tidak saling serobot, apabila terjadi kemacetan harus antri, tidak menerobos lampu merah.
Apabila menggunakan kendaraan pribadi sendirian sebaiknya gunakan kendaraan yang kecil dan tidak boros, akan lebih baik lagi apabila beralih ke kendaraan umum yang tersedia. Tidak menggunakan kendaraan pribadi untuk keperluan yang tidak penting pada jam sibuk. Bagi pengguna sepeda motor gunakanlah jalur kiri dan kecepatan yang tidak tinggi, apabila dipakai untuk ojek pangkalannya tidak menjulur ke ruas jalan, dan tidak menerobos lampu merah. Truk angkutan barang tidak diangkut pada jam-jam sibuk.

G. Peran pemerintah

Akibat urbanisasi dan angka kelahiran yang tinggi menyebabkan pertumbuhan penduduk Jakarta tidak terkendali. Berarti pemerintah daerah DKI harus membatasi laju urbanisasi dan menekan angka kelahiran dengan menjalankan program Keluarga Berencana. Bila pemerintah berhasil menangani laju urbanisasi dan angka kelahiran maka jumlah pengguna jalan juga akan terkendali.
Untuk kawasan perkotaan, Menhub menjelaskan, pengembangan transportasi disesuaikan dengan tingkat populasi serta karakteristik wilayah. Menhub memaparkan untuk kota besar dengan populasi antara 2 juta jiwa hingga 5 juta jiwa seperti Jakarta, menurut Menhub, pengembangan transportasinya adalah dengan mengintegrasikan antar moda transportasi, dengan mengarahkan integrasi antara moda jalan rel sebagai main back-bone dengan moda jalan.
Jadi untuk jangka panjang sebaiknya dibuat monorail dan MRT sebab Jakarta pasti akan lebih banyak lagi penduduknya. Proyek MRT akan dimulai dengan pembangunan jalur MRT 14.5 km dari Terminal Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas. Pembangunan jalur pertama ini akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang.
Pengembangan untuk meneruskan jalur Dukuh Atas menuju Stasiun Kota yang akan disebut jalur utara -selatan serta pengembangan jalur timur-barat. Ini merupakan simbol bahwa kota Jakarta akan menjadi kota yang sejajar dengan kota Megapolitan Asia seperti Singapura, Hongkong, Bangkok, New Delhi, Seoul dan Tokyo. Selain itu pemerintah harus pula mengoptimalkan KA yang telah ada, meningkatkan pelayanan dan kenyamanannya, baik di stasiun maupun di dalam KA tersebut. sehingga banyak orang beralih ke kereta.
Peraturan harus ditegakkan sehingga penduduk Jakarta disiplin apabila ada kendaraan yang melintas segera ditilang sesuai dengan aturan misalnya: angkutan umum yang berhenti bukan di halte. Transportasi mikro seperti Angkot, Mikrolet, Metromini, Kopaja dan sejenisnya masih menjadi salah satu alat transportasi andalan warga Ibukota. Namun moda ini justru kerap menimbulkan masalah dalam sistem transportasi. Cara mengemudi yang ugal-ugalan, menaikan dan penumpang di sembarang tempat menjadi problematika tersendiri di jalanan Ibukota. Hal tersebut dikarenakan sistem transportasi mikro ini belum dikelola dengan baik. Sistem cari penumpang demi 'nguber setoran' dituding jadi penyebab.
Pengamat transportasi UI, Alvin Syah mengusulkan, Pemprov DKI menghapus sistem nguber setoran dengan manajemen transportasi yang berorientasi pada pelayanan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan meleburkan para pemilik transportasi mikro menjadi sebuah badan hukum. Pemilik alat transportasi bisa duduk sebagai pemilik saham dan para sopir dan kondektur dibayar dengan sistem gaji. "Dengan begitu, para sopir tidak perlu ugal-ugalan demi nyari penumpang untuk nguber setoran. Pelayanan akan lebih baik karena nantinya jam keberangkatan juga bisa diatur," usulnya.Manajemen transportasi mikro seperti ini, menurut Alvin, akan mendukung program DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Mengingat syarat diterapkannya ERP, sistem transportasi harus cukup baik agar masyarakat punya pilihan untuk beralih ke transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadinya. Menurutnya, "Jangan hanya dipahami perbaikan transportasi umum itu hanya secara fisik, tapi manajemennya juga. Percuma kalau Metromini bus baru ber AC tapi manajemennya masih nguber setoran tidak akan efektif juga.”Kendaraan yang menerobos lampu merah, motor yang berada di jalur kanan, pejalan kaki yang tidak disiplin juga harus didenda seperti yang terjadi di negara-negara maju. Sebaiknya dibuat peraturan tentang usia kendaraan, kendaraan yang sudah diatas 15 tahun tidak boleh melaju di jalan-jalan protokol agar polusi tidak bertambah, karena mobil-mobil yang lebih dari 15 tahun pembakarannya tidak sempurna. Peraturan uji emisi gas buang harus ditegakkan, apalagi angkutan umum khususnya bis dan truk, dengan menguji emisi kita bisa mengurangi kendaraan yang tidak layak pakai, dan mengurangi polusi udara. Selain itu secara perlahan-lahan mengalihkan penduduk Jakarta untuk menggunakanbusway.
Busway dibuat lebih efektif dengan menambah jumlah armada busway, sehingga penumpang tidak menunggu lama dan waktu yang ditempuh lebih pendek, halte-halte dibuat aman dan nyaman jalur busway tidak dilalui oleh kendaraan lain, pembangunan busway di Jakarta yang hingga tahun 2008 ini sudah beroperasi sebanyak tujuh koridor dari 15 koridor yang direncanakan merupakan langkah tepat dan berani dari Pemda DKI untuk mengatasi ancaman stagnasi lalu lintas di Ibukota yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2014 mendatang.
Otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang lebih kepada tiap wilayah jika dibandingkan dengan era sebelumnya. Tidak terkecuali kewenangan di sektor perhubungan. Telah banyak kewenangan Kementerian Perhubungan yang dilimpahkan ke daerah tingkat satu maupun dua. Tugas pokok dan fungsi Kementerian Perhubungan, khususnya bidang Perhubungan Darat, adalah menyiapkan regulasi transportasi yang menjadi acuan peraturan daerah tingkat satu maupun dua. Namun, sering dalam pelaksanaan, peraturan pemerintah daerah tingkat satu maupun dua tidak selaras dengan regulasi pusat. Hal tersebut menandakan perlunya formulasi ulang soal tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah agar pelayanan jasa transportasi menjadi lebih baik. Sejak otonomi daerah bergulir, tidak ada lagi kantor-kantor perwakilan Kementerian Perhubungan di daerah. Hilangnya kantor itu melemahkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan transportasi di suatu wilayah. Begitu juga kewenangan pembinaan SDM bidang transportasi. Setiap daerah diberi hak penuh membina SDM bidang perhubungan. Namun, realitas di lapangan memberikan gambaran yang kurang baik. Walaupun diberi keleluasaan dalam melaksanakan pembinaan itu, kualitas SDM bidang perhubungan jauh dari harapan. Berdasar hasil penelitian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan Darat pada 2004, hanya sekitar 20 persen SDM pehubungan darat di daerah yang benar-benar berkompeten. Dengan kondisi tersebut, bisa dipastikan pelayanan jasa di sektor transportas jauh dari harapan.





Bab III
Penutup

KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Lalu lintas Jakarta sudah sangat sedemikian macetnya. Dari tahun ke tahun kemacetan ini akan semakin bertambah sebab pertambahan kendaraan bermotor 11 % pertahun sedangkan pertambahan jalan kurang dari 1 % pertahun. Untuk mengatasi kemacetan yang semakin bertambah bahkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan total tahun 2014 maka seluruh warga Jakarta dan pemerintah DKI harus memikirkan jalan keluarnya dari sekarang.
Pemerintah harus melakukan penapisan ketat terhadap arus urbanisasi dan pengendalian angka kelahiran secara serius. Pemerintah segera membangun jalan susun tiga, monorail dan busway dari sejak sekarang. Aparat harus selalu menegakan aturan dan hukum. Tidak boleh ada pedagang kaki lima di trotoar, pembangunan mall dibatasi, bila ada kendaraan melanggar lalu lintas segera ditilang, bahkan penyebrang jalan yang tidak tertib pun seharusnya didenda agar supaya ada efek jera. Warga Jakarta harus dari sejak usia dini membiasakan hidup tertib.

B. Saran

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membuat peraturan pemerintah untuk
mengatasi kemacetan lalu lintas Jakarta
2.Pemerintah DKI mencari investor pembangunan monorail dan subway sebagai
rencanajangka panjang
3. Peningkatan pelayanan busway agar pengguna kendaraan pribadi beralih kbusway
4. Pembatasan usia kendraan bermotor setelah busway berjalan baik
5. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengguna jalan, pejalan kaki dan pedagang
kaki lima yang melanggar aturan.
DAFTAR PUSTAKA

http://auliaswastikafitri.blogspot.com/2011/01/makalah-masalah-kemacetan-lalu-lintas.html
//http: wikipedia.com
//http: bps.go.id
Morlok, Edward K. 1978. Introduction to Transportation Engineering and
Planning. Mc Graw-Hill.Inc. Pennsylvania.
Khisty, Jotin C dan B. Kent Lall. 2003. Transportation Engineering: An
Introduction, 3rd Edition. Pearson Education. Prentice Hall.
http://imranjamaluddin.wordpress.com/2010/07/05/makalah-kemacetan/

Rabu, 11 Mei 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Anti Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
• Paten;
• Desain Industri (Industrial designs);
• Merek;
• Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
• Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
• Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e. Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Sifat Hukum HKI
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
• Warganegara Indonesia
• Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
• Berijazah Sarjana S1
• Menguasai Bahasa Inggris
• Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
• Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Minggu, 24 April 2011

wajib daftar perusahaan

secara sepintas tampaknya Wajib daftar perusahaan adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.

Hukum Dagang

Hukum Dagang

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran