Rabu, 17 Oktober 2012

BRIBERY


BRIBERY
Bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis  karena suap merupakan salah satu tinadakan kejahatan dan melanggar hukum. Dalam wikipedia diterangkan bahwa bribery  atau Suap adalah tindakan memberikan uang menyiratkan atau pemberian hadiah yang mengubah perilaku penerima. Suap merupakan kejahatan dan didefinisikan oleh Kamus Hukum Black sebagai korban , memberi , menerima , atau meminta dari setiap item nilai untuk mempengaruhi tindakan orang resmi atau lainnya yang bertanggung jawab dari masyarakat atau hukum bertugas .
Suap adalah hadiah diberikan untuk mempengaruhi perilaku penerima. Mungkin ada uang , baik , tepat dalam tindakan , properti ,pangkat , hak istimewa , honor , objek nilai, keuntungan, atau hanya sebuah janji atau usaha untuk membujuk atau mempengaruhi tindakan, suara, atau pengaruh dari orang pejabat atau public kapasitas. [1]
Dalam ilmu ekonomi, suap telah digambarkan sebagai sewa . Suap dalam birokrasi telah dilihat sebagai alasan untuk biaya yang lebih tinggi dari produksi barang dan jasa.
Contoh kasus bribery :
Fahd El Fouz Akui Suap Wa Ode Nurhayati
KOMPAS JUM''AT, 12 OKTOBER 2012 | 12:09 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz A. Rafiq, mengakui telah memberikan duit untuk mendapatkan proyek ke anggota DPR nonaktif, Wa Ode Nurhayati. "Saya akui saya memberi Rp 6 miliar," katanya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012. Karena mengakui penyuapan itu, Fahd pun menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Saya tidak akan eksepsi. Saya ngaku saya ngasih.Tapi,kan,dibalikin,"katanya.
Menurut kader Partai Golkar tersebut, semestinya nanti keterllibatan Haris Surahman, orang yang disebutnya menjadi perantara penyetoran uangnya pada Nurhayati, dapat dibuka. Sebab, hingga hari ini Haris belum mengakui hal itu. "Haris, kan, tidak ngaku," ujar dia.
Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka karena Fahd disebut menyetorkan duit untuk Wa Ode Nurhayati melalui Haris. Suap itu dalam rangka mendapatkan dana infrastruktur di tiga daerah di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, serta Minahasa.
Proyek yang dipesan Fahd ke Nurhayati lewat Haris ternyata tidak masuk anggaran. Putra pedangdut A. Rafiq itu pun meminta Nurhayati mengembalikan duit yang telah disetornya. 
Wa Ode mengaku sempat mengembalikan duit Rp 2,5 miliar. Karena yang dikembalikan Wa Ode hanya sebagian, Haris kemudian mengadukannya ke Badan Anggaran dan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Bribery

Kode Etik Akuntan Publik


Kode Etik Profesi Akuntan Publik 

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
KREDIBILITAS
Kredibilitas adalah alasan yang masuk akal untuk bisa dipercayai. Seorang yang memiliki kredibilitas berarti dapat dipercayai, dalam arti kita bisa memercayai karakter dan kemampuannya. Sokrates mengatakan, "Kunci utama untuk kejayaan adalah membuat apa yang nampak dari diri kita menjadi kenyataan."
PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987)
SKEPTISME
Menurut kamus besar bahasa indonesia skep-tis yaitu kurang percaya, ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dsb): contohnya; penderitaan dan pengalaman menjadikan orang bersifat sinis dan skeptis. Sedangkan skeptis-isme adalah aliran (paham) yang memandang sesuatu selalu tidak pasti (meragukan, mencurigakan) contohnya; kesulitan itu telah banyak menimbulkan skeptis-isme terhadap kesanggupan dalam menanggapi gejolak hubungan internasional. Jadi secara umum skeptis-isme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.
Dalam penggunaan sehari-hari skeptis-isme bisa berarti:
1.     suatu sikap keraguan atau disposisi untuk keraguan baik secara umum atau menuju objek tertentu;
2.     doktrin yang benar ilmu pengetahuan atau terdapat di wilayah tertentu belum pasti; atau
3.     metode ditangguhkan pertimbangan, keraguan sistematis, atau kritik yang karakteristik skeptis (Merriam-Webster).
Dalam filsafat, skeptis-isme adalah merujuk lebih bermakna khusus untuk suatu atau dari beberapa sudut pandang. Termasuk sudut pandang tentang:
1.     sebuah pertanyaan,
2.     metode mendapatkan pengetahuan melalui keraguan sistematis dan terus menerus pengujian,
3.     kesembarangan, relativitas, atau subyektivitas dari nilai-nilai moral,
4.     keterbatasan pengetahuan,
5.     metode intelektual kehati-hatian dan pertimbangan yang ditangguhkan.
KONSERVATISME
Konservatisme adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal daribahasa Latin, conservāre, melestarikan; "menjaga, memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman yang lampau, the status quo ante.
Samuel Francis mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.”[1] Roger Scrutonmenyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan “politik penundaan, yang tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan sebagai kehidupan dan kesehatan dari suatu organisme sosial.
Sumber :




Selasa, 09 Oktober 2012

contoh kasus pelanggaran kode etik pada kantor akuntan publik


Kasus 1
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah merevisi surat edaran penjelasan teknis pelaporan dana kampanye dengan membatalkan aturan Angka 4 Huruf (f) yang dinilai bermakna ambigu. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Senin (6/4). Hafiz mengatakan, sebelum surat teguran dari Bawaslu diterima, KPU sudah mencabut poin tersebut dan menyiapkan revisinya. "Itu sebenarnya petunjuk teknis untuk auditing karena di tiap-tiap level, KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan melakukan audit berbeda-beda. Jadi yang jadi ukuran itu per transaksi, bukan akumulasi. Makanya bunyinya seperti itu," tutur Hafiz. Revisi yang diakui Hafiz keluar akhir pekan lalu menyebutkan bahwa setiap parpol tidak boleh menerima sumbangan lebih dari Rp 1 miliar dari satu sumber.
kasus 2
JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarnya surat edaran KPU bernomor 612 /KPU/III/ 2009 mengenai penjelasan teknis audit laporan dana kampanye, memunculkan kecurigaan tersendiri. Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai, selama ini KPU tidak pernah memberi perhatian pada setiap persoalan yang berkaitan dengan dana kampanye. Ketentuan salah satu poinnya yang menihilkan batasan sumbangan dana kampanye seperti yang diatur UU Pemilu menimbulkan dugaan bahwa surat edaran itu dibuat karena "pesanan" parpol tertentu. Teten menduga, surat edaran itu untuk melindungi parpol yang sudah melanggar batasan sumbangan dana kampanye. Sesuai UU Pemilu, batasan sumbangan individu Rp 1 miliar dan badan usaha sebesar Rp 5 miliar. "Saya agak mencurigai, surat edaran itu untuk melindungi mereka yang sudah melanggar batasan sumbangan dana kampanye. Selama ini, KPU tidak memberi perhatian pada soal dana kampanye sehingga banyak praktik uang dibiarkan saja," ujar Teten, dalam konferensi pers di Kantor TII, Jumat (3/4). "Tapi dengan tiba-tiba, dia (KPU) membuat peraturan yang isinya memberi keuntungan bagi partai besar untuk mendulang dana kampanye sebesar-besarnya," lanjut dia. Kecurigaan yang sama juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay. "Dengan surat edaran ini, KPU seakan tidak tahu arti penting pembatasan dana kampanye. Jangan-jangan KPU bermain mata dengan peserta pemilu tertentu, yang sudah melanggar ketentuan," kata Hadar. Keduanya mengkhawatirkan, tidak adanya pembatasan akan membuat parpol bisa "dibeli" oleh kelompok pemodal. Efeknya, pemenang pemilu yang menerima sumbangan besar dari pihak tertentu akan dikendalikan oleh penyumbang tersebut. "Kalau itu pesanan, kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya netral, tidak ada," kata Teten. Sementara itu, Koordinator ICW, Danang Widoyoko, mengatakan, sisi menguntungkan bagi parpol karena surat edaran itu membuat aliran uang ke parpol menjadi tak terbatas. Mahalnya biaya politik, misalnya untuk beriklan, membuat parpol memutar otak mencari dana yang besar. Ketentuan dalam surat edaran KPU tersebut pada poin 4 huruf f mengatur bahwa batasan sumbangan maksimal berlaku untuk sumbangan per transaksi, bukan batasan sumbangan maksimal secara akumulasi.
http://nasional.kompas.com/read/2009/04/03/16312351/KPU.Dicurigai.Main.Mata.dengan.Parpol

Jumat, 05 Oktober 2012

KODE ETIK DAN CONTOHNYA


1)   Pengertian dan contoh kode etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : (1). Menghargai harkat dan martabat (2). Peduli dan bertanggung jawab (3). Integritas dalam hubungan (4). Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :
1.      Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.      Tidak boleh bermain game di kantor.
3.      Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluar kantor.
4.      Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.      Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.      Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.
2)    Tidak, karena menurut saya mobil dinas yang diberikan itu hanya digunakan untuk keperluan dinas saja, sebaiknya untuk kepentingan pribadi jangan menggunakan mobil dinas. Sebab, mobil di­nas merupa­kan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional pe­nunjang jabatan dan tugas, untuk melayani masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi. dan juga Pengadaan serta perawatan mobil dinas se­mua­nya berasal dari alokasi ang­garan APBD.