Sabtu, 05 Maret 2011

aspek hukum dalam ekonomi

Aspek hukum dalam ekonomi
>Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
>Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
>Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hukum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
>Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
>Tujuan Hukum Ekonomi
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum